SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MOJOKERTO

Rabu, 18 Oktober 2017

Jadwal Pelaksanaan Fit & Propertest (Wawancara) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto

Berikut adalah Jadwal Pelaksanaan Fit & Propertest (Wawancara) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan pada: 
  • Hari       : Senin - Jum'at
  • Tanggal  : 23 - 27 Oktober 2017
  • Tempat  : Kantor Sekretariat Jalan Raya Bangsal 63 Mojokerto
Untuk Lebih Jelasnya terkait dengan Jadual pelaksanaan Fit & Propertest (Wawancara) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto. Maka Klik di bawah ini;




Pengumuman Lulus Tes Tulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO 2017


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  yang lulus seleksi tes tertulis sebagai berikut:




Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Lulus Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto

PANITIA PENGAWAS  PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MOJOKERTO
SEKRETARIAT : JALAN RAYA BANGSAL 63 MOJOKERTO

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN


PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO 2017


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.


Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan,  bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto yang lulus Penelitian Berkas Administrasi, Sebagai berikut


Senin, 09 Oktober 2017

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASCAM KAB. MOJOKERTO

PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN MOJOKERTO

Nomor : 02/Pok/Bawaslu.Prov.JI-15/IX/2017


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Mojokerto membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.


Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 
  3. Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. 
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan) 
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon 
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan 
  11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; 

2.    Mengajukan surat pendaftaran (Download disini) yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten MOJOKERTO dengan dilampiri:
a.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH); (Download disini)
e. Surat pernyataan yang memuat: (Download disini) 
                     
 I.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945
II.     Tidak menjadi anggota partai politi
III.    Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
 IV.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Mojokerto; 
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

         - Surat Pengadilan Negeri (SPN)
V.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
 VI.   Bersedia bekerja penuh waktu;
VII.   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
VIII.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto atau Kantor Kecamatan Se- Kabupaten Mojokerto, Download di www.panwas-mojokertokab.blogspot.com.
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Bangsal No. 63, Mojokerto.
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.  Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober 2017 pukul 08.00 wib – 16.30 wib
8.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link Download 

3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP                                                     

Selasa, 03 Oktober 2017

Galeri Foto Kegiatan Panwaslu Kabupaten Mojokerto