SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MOJOKERTO

Rabu, 27 September 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO

Nomor : 01/Pok/Bawaslu.Prov.JI-15/IX/2017


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Mojokerto membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a)    Warga Negara Indonesia;
b)    Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c)    Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d)    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e)    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f)     Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g)    Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
h)   Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
i)     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j)      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan
k)    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
l)     Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


2.    Mengajukan surat pendaftaran (Download disini) yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten MOJOKERTO dengan dilampiri:
a.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH); (Download disini)
e. Surat pernyataan yang memuat: (Download disini)                            
       I.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
    II.     Tidak menjadi anggota partai politik
 III.      Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; 
 IV.       Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Mojokerto; 
           - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  - Surat Pengadilan Negeri (SPN)
    V.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
 VI.       Bersedia bekerja penuh waktu;
VII.     Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
VIII.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto atau Kantor Kecamatan Se- Kabupaten Mojokerto, Download di www.panwas-mojokertokab.blogspot.com.
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Bangsal No. 63, Mojokerto.
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.  Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober 2017 pukul 08.00 wib – 16.30 wib
8.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link Download 

0 komentar:

Posting Komentar