
Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017. PKPU tentang tahapan Pemilu 2019 telah disepakati KPU dan Komisi II DPR dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Tahapan dimulai dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.
Bagi parpol yang hendak mendaftar untuk Pemilu 2019, diberikan waktu selama 2 minggu pada Oktober. Nantinya, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada Februari 2018.
Berikut ini tahapan lengkap Pemilu 2019:
- Pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017.
- Penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018.
- Pengajuan calon anggota legislatif pada Juli 2018.
- pengajuan calon presiden pada Agustus 2018.
- Pemungutan suara pada 17 April 2019.
- Penetapan hasil di tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019.
- Pilpres putaran II dijadwalkan pada 7 Agustus 2019.
Untuk lebih lengkapnya seputar TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018, berikut ini adalah PKPU No. 01 Tahun 2017 anda bisa mendownload di bawah ini,
0 komentar:
Posting Komentar