SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MOJOKERTO

Rabu, 27 September 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO

Nomor : 01/Pok/Bawaslu.Prov.JI-15/IX/2017


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Mojokerto membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a)    Warga Negara Indonesia;
b)    Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c)    Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d)    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e)    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f)     Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g)    Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
h)   Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
i)     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j)      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan
k)    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
l)     Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


2.    Mengajukan surat pendaftaran (Download disini) yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten MOJOKERTO dengan dilampiri:
a.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH); (Download disini)
e. Surat pernyataan yang memuat: (Download disini)                            
       I.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
    II.     Tidak menjadi anggota partai politik
 III.      Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; 
 IV.       Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Mojokerto; 
           - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  - Surat Pengadilan Negeri (SPN)
    V.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
 VI.       Bersedia bekerja penuh waktu;
VII.     Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
VIII.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto atau Kantor Kecamatan Se- Kabupaten Mojokerto, Download di www.panwas-mojokertokab.blogspot.com.
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Bangsal No. 63, Mojokerto.
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.  Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober 2017 pukul 08.00 wib – 16.30 wib
8.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link Download 

Minggu, 24 September 2017

BAWASLU SEKARANG PUNYA LOGO BARU



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan logo terbaru. Desain yang lebih simpel tampak lebih menonjol pada logo hasil karya Aditya Wardani, seorang dosen asal Lampung.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, logo baru menjadi simbol semangat dan energi bagi lembaganya dan masyarakat dalam mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu. 

Logo ini  memuat pesan kerja sama Bawaslu dan masyarakat dalam mengawal pemilu yang profesional, netral dan kredibel. “Logo baru ini energi bagi kita dalam mengawasi pemilu dan semangat menegakkan keadilan pemilu,” ujar Afifudin disela peluncuran logo Bawaslu di Jakarta, Rabu 20 September 2017.

Pembuat desain menjelaskan konsep logo yang digambarkan berupa simplikasi dari dua buah telapak tangan yang membentuk posisi melindungi atau menjaga. 

Konfigurasi dua telapak tangan juga membentuk hexagon atau kubus bervolume yang dapat juga merepresentasikan kotak suara pemilu. 

Di luar itu terdapat hidden visual berupa anak panah mengarah ke atas yang menggambarkan tegaknya keadilan sebagai sebuah semangat pemilu yang berintegritas sesuai tujuan Bawaslu.

Sebelumnya, sejak Agustus 2017 lalu, Bawaslu menggelar sayembara pembuatan logo baru. Terhimpun lebih dari seribu desain logo yang masuk dan diterima oleh panitia. Adapun kehadiran logo tersebut sejalan dengan slogan baru, yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.



Sumber Berita Silahkan Klik....

Selasa, 19 September 2017

ANGGOTA PANWASKAB MOJOKERTO MENGIKUTI BIMTEK

ANGGOTA PANWASKAB MOJOKERTO MENGIKUTI BIMTEK
Dari kanan ke kiri, Aris FA, Vici Simatupang, Miskanto
adalah anggota Panwaskab Mojokerto berpose saat mengikuti Bimtek di Madiun

Setelah dilantik pada tanggal 28 Agustus 2017, anggota Panwas Kabupaten Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) yang diselenggarakan Bawaslu Propinsi Jawa Timur. Acara tersebut dihelat di Hotel Aston Madiun, mulai tanggal 12 – 15 September 2017.  Bimtek ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya dihelat di Malang untuk gelombang pertama.

Bimtek ini untuk membekali anggota Panwas Kota dan Kabupaten se Jatim dalam menghadapi baik Pemilihan Gubernur ataupun Pemilihan Bupati/Walikota tahun 2018. Ada 18 kota/kabupaten yang menghelat Pemilukada Bupati/Walikota dan selebihnya hadir sebagai pengawas pilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018.


Menurut Aris FA, ketua Panwas Kab. Mojokerto, “pembekalan pengetahuan demikian amat perlu untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi kami anggota Panwas Kabupaten Mojokerto”. Meski demikian, menurut Aris FA masih perlu adanya upgrading sumber daya manusia anggota panwas sebagai bagian dari peningkatan kualitas. Sebab untuk memastikan proses tahapan pemilu selaras dengan aturan perundang-undangan diperlukan sumber daya yang mumpuni. []    

Kamis, 14 September 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 1 Tahun 2017

Tahapan, Program dan Penyelenggaraan Pemilihan UmumPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2019 resmi dibentuk dengan Nomer 1 tahun 2017. 

Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017. PKPU tentang tahapan Pemilu 2019 telah disepakati KPU dan Komisi II DPR dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Tahapan dimulai dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.

Bagi parpol yang hendak mendaftar untuk Pemilu 2019, diberikan waktu selama 2 minggu pada Oktober. Nantinya, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada Februari 2018.

Berikut ini tahapan lengkap Pemilu 2019:

  1. Pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017.
  2. Penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018.
  3. Pengajuan calon anggota legislatif pada Juli 2018. 
  4. pengajuan calon presiden pada Agustus 2018.
  5. Pemungutan suara pada 17 April 2019.
  6. Penetapan hasil di tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019.
  7. Pilpres putaran II dijadwalkan pada 7 Agustus 2019. 
Untuk lebih lengkapnya seputar TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018, berikut ini adalah PKPU No. 01 Tahun 2017 anda bisa mendownload di bawah ini,

Rabu, 13 September 2017

Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Undang - Undang Pemilu Tahun 2017Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna yang berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Pengesahan ini termasuk menetapkan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan tingkat Pansus. Lima isu itu yakni soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.

Berikut adalah undang - Undang Pemilu Tahun 2017 yang sudah disahkan. Anda bisa mendapatkannya di bawah ini,


Sumber: http://nasional.kompas.com