SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MOJOKERTO

Selasa, 26 Desember 2017

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kabupaten Mojokerto T.A 2017

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Banyak warga masyarakat kab. mojokerto dari berbagai elemen turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Mulai dari Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masayarakat serta organisasi sosial keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. 

Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dilaksanakan di hotel sun palace trowulan mojokerto pada tanggal 23 Desember 2017. Out put dari kegiatan ini adalah mengharapkan masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi pelanggaran pemilu. hal ini dikarenakan keterbatasan personil panitia pemilihan umum. 

Foto Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kabupaten Mojokerto T.A 2017






Panwaslu Kab. Mojokerto Berdialog Bersama Masyarakat Untuk Awasi Pemilu

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Telah mengundang masyarakat dari berbagai element untuk membicara masalah pengawasan pemilu partisipatif masyarakat menghadapi pesta demokrasi tahun 2018-2019. Turut serta dihadiri oleh Aang Kunaifi yang merupakan komisioner Bawaslu Jatim. Banyak hal yang telah dibicarakan. Termasuk statemen beliau yang menyatakan bahwa kesuksesan pemilu dapat dilihat melalui partisipasi masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi maka dikatakan semakin sukses. 

Pembicara Focus Group Discussion (FGD) adalah Miskanto (Komisioner panwaslu Kab. Mojokerto Div. SDM), Vici Simatupang (Komisioner Panwaslu Kab. Mojokerto Div Pencegahan dan HUBAL) Aang Kunaifi (Komisioner Bawaslu Jatim Div. Pencegahan dan Hubal). Focus Group Discussion (FGD) ini di pandu oleh Fendi Teguh Cahyono, M.Pd.I

Acara tersebut berlangsung di Hotel SunPalace Trowulan Mojokerto pada tanggal 24 Desember 2017.










Kamis, 23 November 2017

Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kab. Mojokerto

Berikut kami beritahukan kepada Panitia Pengawas Kecamatan se-kabupaten Mojokerto untuk memerhatikan Pedoman dari Pembentukan PPL. Agar terselenggara pesta demokrasi yang lebih bermartabat. 

Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kab. Mojokerto.

DI SINI 

Kamis, 02 November 2017

Pengumuman Pelantikan Panwascam Kabupaten Mojokerto

Diharapkan kepada semua anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) kabupaten mojokerto yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi, lulus tes tulis dan lulus tes fit and propertest untuk mengikuti pelantikan pada;

Hari                  : Senin
Tanggal           : 6 November 2017
Pukul               : 12.00 WIB - Selesai
Tempat            : Aula Gedung KORPRI (Jalan Raya Jabon Mojokerto)
Acara               : Pelantikan Anggota Panwascam se Kab. Mojokerto
Pakaian           : Laki-Laki      : Jas, Dasi, Celana Warna Gelap, dan Songkok
                                   Perempuan  : Kebaya 






Rabu, 01 November 2017

PENGUMUMAN PENETAPAN PANWASCAM KAB. MOJOKERTO

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Setelah melakukan Tes Wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan, bersama inikami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten MojokertoTerpilih yang tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Nomor: 08/BA/BAWASLU-PROV/JI-15/X/2017.

Dengan ini, Kita sampaikan Pengumuman Penetapan Anggota Panwascam Kab. Mojokerto yang dapat anda lihat pada link di bawah ini;

   






Rabu, 18 Oktober 2017

Jadwal Pelaksanaan Fit & Propertest (Wawancara) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto

Berikut adalah Jadwal Pelaksanaan Fit & Propertest (Wawancara) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan pada: 
  • Hari       : Senin - Jum'at
  • Tanggal  : 23 - 27 Oktober 2017
  • Tempat  : Kantor Sekretariat Jalan Raya Bangsal 63 Mojokerto
Untuk Lebih Jelasnya terkait dengan Jadual pelaksanaan Fit & Propertest (Wawancara) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto. Maka Klik di bawah ini;




Pengumuman Lulus Tes Tulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO 2017


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  yang lulus seleksi tes tertulis sebagai berikut:




Jumat, 13 Oktober 2017

Pengumuman Lulus Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto

PANITIA PENGAWAS  PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MOJOKERTO
SEKRETARIAT : JALAN RAYA BANGSAL 63 MOJOKERTO

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN


PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO 2017


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.


Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan,  bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto yang lulus Penelitian Berkas Administrasi, Sebagai berikut


Senin, 09 Oktober 2017

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASCAM KAB. MOJOKERTO

PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN MOJOKERTO

Nomor : 02/Pok/Bawaslu.Prov.JI-15/IX/2017


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Mojokerto membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.


Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 
  3. Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. 
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan) 
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon 
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan 
  11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; 

2.    Mengajukan surat pendaftaran (Download disini) yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten MOJOKERTO dengan dilampiri:
a.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH); (Download disini)
e. Surat pernyataan yang memuat: (Download disini) 
                     
 I.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945
II.     Tidak menjadi anggota partai politi
III.    Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
 IV.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Mojokerto; 
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

         - Surat Pengadilan Negeri (SPN)
V.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
 VI.   Bersedia bekerja penuh waktu;
VII.   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
VIII.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto atau Kantor Kecamatan Se- Kabupaten Mojokerto, Download di www.panwas-mojokertokab.blogspot.com.
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Bangsal No. 63, Mojokerto.
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.  Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober 2017 pukul 08.00 wib – 16.30 wib
8.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link Download 

3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP                                                     

Selasa, 03 Oktober 2017

Galeri Foto Kegiatan Panwaslu Kabupaten Mojokerto












Rabu, 27 September 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN MOJOKERTO

Nomor : 01/Pok/Bawaslu.Prov.JI-15/IX/2017


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Mojokerto membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a)    Warga Negara Indonesia;
b)    Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c)    Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d)    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e)    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f)     Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g)    Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
h)   Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
i)     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j)      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan
k)    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
l)     Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;


2.    Mengajukan surat pendaftaran (Download disini) yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten MOJOKERTO dengan dilampiri:
a.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH); (Download disini)
e. Surat pernyataan yang memuat: (Download disini)                            
       I.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
    II.     Tidak menjadi anggota partai politik
 III.      Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah; 
 IV.       Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri Mojokerto; 
           - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  - Surat Pengadilan Negeri (SPN)
    V.       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
 VI.       Bersedia bekerja penuh waktu;
VII.     Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
VIII.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto atau Kantor Kecamatan Se- Kabupaten Mojokerto, Download di www.panwas-mojokertokab.blogspot.com.
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Bangsal No. 63, Mojokerto.
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.  Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober 2017 pukul 08.00 wib – 16.30 wib
8.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link Download 

Minggu, 24 September 2017

BAWASLU SEKARANG PUNYA LOGO BARU



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meluncurkan logo terbaru. Desain yang lebih simpel tampak lebih menonjol pada logo hasil karya Aditya Wardani, seorang dosen asal Lampung.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, logo baru menjadi simbol semangat dan energi bagi lembaganya dan masyarakat dalam mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu. 

Logo ini  memuat pesan kerja sama Bawaslu dan masyarakat dalam mengawal pemilu yang profesional, netral dan kredibel. “Logo baru ini energi bagi kita dalam mengawasi pemilu dan semangat menegakkan keadilan pemilu,” ujar Afifudin disela peluncuran logo Bawaslu di Jakarta, Rabu 20 September 2017.

Pembuat desain menjelaskan konsep logo yang digambarkan berupa simplikasi dari dua buah telapak tangan yang membentuk posisi melindungi atau menjaga. 

Konfigurasi dua telapak tangan juga membentuk hexagon atau kubus bervolume yang dapat juga merepresentasikan kotak suara pemilu. 

Di luar itu terdapat hidden visual berupa anak panah mengarah ke atas yang menggambarkan tegaknya keadilan sebagai sebuah semangat pemilu yang berintegritas sesuai tujuan Bawaslu.

Sebelumnya, sejak Agustus 2017 lalu, Bawaslu menggelar sayembara pembuatan logo baru. Terhimpun lebih dari seribu desain logo yang masuk dan diterima oleh panitia. Adapun kehadiran logo tersebut sejalan dengan slogan baru, yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.



Sumber Berita Silahkan Klik....

Selasa, 19 September 2017

ANGGOTA PANWASKAB MOJOKERTO MENGIKUTI BIMTEK

ANGGOTA PANWASKAB MOJOKERTO MENGIKUTI BIMTEK
Dari kanan ke kiri, Aris FA, Vici Simatupang, Miskanto
adalah anggota Panwaskab Mojokerto berpose saat mengikuti Bimtek di Madiun

Setelah dilantik pada tanggal 28 Agustus 2017, anggota Panwas Kabupaten Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) yang diselenggarakan Bawaslu Propinsi Jawa Timur. Acara tersebut dihelat di Hotel Aston Madiun, mulai tanggal 12 – 15 September 2017.  Bimtek ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya dihelat di Malang untuk gelombang pertama.

Bimtek ini untuk membekali anggota Panwas Kota dan Kabupaten se Jatim dalam menghadapi baik Pemilihan Gubernur ataupun Pemilihan Bupati/Walikota tahun 2018. Ada 18 kota/kabupaten yang menghelat Pemilukada Bupati/Walikota dan selebihnya hadir sebagai pengawas pilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018.


Menurut Aris FA, ketua Panwas Kab. Mojokerto, “pembekalan pengetahuan demikian amat perlu untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi kami anggota Panwas Kabupaten Mojokerto”. Meski demikian, menurut Aris FA masih perlu adanya upgrading sumber daya manusia anggota panwas sebagai bagian dari peningkatan kualitas. Sebab untuk memastikan proses tahapan pemilu selaras dengan aturan perundang-undangan diperlukan sumber daya yang mumpuni. []